Tamanikan.com - Jual ikan dan udang galah air tawar konsumsi terbesar di bangka belitung.

Hubung Kami: Pukul 09:00-16:00 . Wa: +6282310102004

Taman Ikan

Budidaya Ikan dan Udang Galah

PENENTUAN CALON KAWASAN KONSERVASI SUMBERDAYA PESISIR DAN PERAIRAN UMUM


Latar Belakang
Isu
konservasi dewasa ini telah menjadi perhatian global sekaligus menjadi isu
strategis di berbagai negara tidak terkecuali di Indonesia. Tersedianya
potensi sumberdaya ikan yang melimpah di Indonesia mendorong dilakukannya
langkah pengelolaan sumberdaya tersebut secara efektif dan berkelanjutan
untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah pengelolaan maka perlu
diketahui katagori jenis kawasan konservasinya. Konservasi kawasan pada
dasarnya tidak hanya berupa penetapan zona tetapi juga hendaknya dilengkapi
dengan langkah-langkah pengelolaan yang lebih jelas dan bisa diterima oleh
semua pihak yang terkait.

Dalam menentukan langkah pengelolaan
tersebut diperlukan pedoman praktis untuk menentukan jenis calon kawasan
konservasi sumberdaya ikan. Pedoman ini menjadi “tools” yang membantu
para pelaksana teknis dan pemangku kebijakan yang terkait baik di daerah
maupun di tingkat pusat untuk menyamakan pandangan dan pemikiran serta
analisa dalam penentuan calon kawasan konservasi atau mengevaluasi kawasan
konservasi yang telah ada.
Pedoman Penentuan
Calon Kawasan Konservasi Sumberdaya Pesisir merupakan output dari kajian
3(tiga) kriteria yaitu : Ekologi, Sosial-Budaya dan Ekonomi (secara terinci
dibahas di persyaratan teknis penerapan teknologi). Selanjutnya untuk
mempermudah penggunaan pedoman dibangun sebuah aplikasi. Aplikasi ini akan
menghasilkan nilai yang memenuhi kriteria jenis kawasan konservasi perairan.
TUJUAN DAN MANFAAT PENERAPAN
TEKNOLOGI :
Penerapan teknologi berupa Pedoman
Penentuan Calon Kawasan Konservasi Sumberdaya Pesisir bertujuan untuk
mengetahui jenis kawasan konservasi perairan, yang diharapkan dapat:
  • Memudahkan
    para pelaksana lapangan menilai suatu perairan dalam menentukan kawasan
    konservasi baru atau menilai efektivitas kawasan konservasi yang sudah
    ada.
  • Dapat
    dimanfaatkan bagi para pemangku kebijakan dalam menentukan suatu
    peraturan yang terkait tentang pelaksanaan langkah konservasi perairan
    untuk mendukung kelestarian sumberdaya alam.
PENGERTIAN/ISTILAH/DEFINISI
  • Konservasi
    sumber daya ikan
    adalah
    upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan,
    termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan,
    ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan
    meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
  • Konservasi
    ekosistem
    adalah
    upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem
    sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang
    dan yang akan datang.
  • Kawasan
    konservasi perairan
    adalah
    kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi,
    untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara
    berkelanjutan.
  • Suaka
    Perikanan
    adalah
    kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan
    kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak
    jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah
    perlindungan.
  • Zonasi
    adalah suatu
    bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional
    sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses
    ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
  • Kriteria
    penentuan calon kawasan konservasi
    meliputi kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi
    yang masing-masing terdiri dari sub kriteria tertentu.
  • Kriteria
    ekologi
    meliputi
    sub kriteria keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis,
    keterwakilan, keunikan, produkvitas, daerah ruaya, habitat ikan langka,
    daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan.
  • Kriteria
    sosial budaya
    meliputi
    sub kriteria dukungan masyarakat, dukungan pemerintah/legalitas;
    potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, dan kearifan lokal serta
    adat istiadat.
  • Kriteria
    ekonomi
    meliputi
    sub kriteria nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata,
    estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.
1.
Persyaratan Teknis Penerapan
Teknologi
Penerapan teknologi berupa Pedoman
Penentuan Calon Kawasan Konservasi Sumberdaya Pesisir dapat dipenuhi dengan
beberapa persyaratan :
a  
Badan
air meliputi ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang yang sudah atau
belum ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
b  
Intensitas
aktivitas penangkapan yang tinggi.
c  
Populasi
sumberdaya ikan, yang mengalami penurunan produksi.
d  
Parameter
kesesuaian perairan untuk kawasan konservasi sebagai dasar dalam penentuan
jenis kawasan konservasi adalah :
§
Ekologi
: oseanografi, sumberdaya udang (larva, juvenile, dewasa), vegetasi mangrove
(jenis, luasan, kerapatan).
§
Sosial
budaya : dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman,
dan kearifan lokal serta adat istiadat.
§
Ekonomi
: aktivitas penangkapan, nilai ekonomi sumber daya udang.
e  
Pemetaan
kawasan pesisir dan perairan berupa peta citra ataupun peta perubahan lahan
yang telah terjadi
f   
Pelaksanaan
sosialisasi dan Fokus Grup Diskusi.
g  
Monitoring
dan Evaluasi dari awal perencanaan, selama kegiatan dan setelah aplikasi
teknologi.
2.
Uraian secara lengkap dan detail
SOP, mencakup:
a.  Inventarisasi data dan informasi
sumberdaya udang (jenis, kelimpahan dan kepadatan, dari fase larva, juvenil
serta udang dewasa). Alat tangkap (Gambar 1 – 4 c) yang digunakan untuk
inventarisasi ini merupakan alat tangkap yang umum digunakan dalam setiap
penelitian tentang berbagai fase siklus hidup udang sehingga sangat mudah
didapatkan oleh semua pelaksana lapangan. Identifikasi udang menggunakan
metode Chan (1998).
b. Inventarisasi data dan informasi
parameter lingkungan perairan sumberdaya udang (plankton, suhu, kedalaman
air, kecerahan, salinitas, konduktivitas, pH, oksigen terlarut, kandungan
nutrien dan klorofil). Pengukuran berbagai parameter perairan secara insitu
bisa dilakukan dengan menggunakan alat pengukur kualitas air yang umum
digunakan. Dalam penelitian ini digunakan WQC YSI 85 (suhu, oksigen dan pH),
turbidimeter (kekeruhan), depthmeter (kedalaman) dan refraktometer
(salinitas) yang telah terkalibrasi. Pengambilan sampel plankton dilakukan
dengan menggunakan planktonet (APHA, 2005), sedangkan konsentrasi nutrien dan
klorofil diketahui dengan melakukan pengamatan di laboratorium pengujian
(metode spektrofotometri) pada sampel air yang diambil (500 ml untuk nutrien,
250 ml untuk klorofil) (Gambar 5).
c.  Inventarisasi data dan informasi
aktivitas perikanan (alat tangkap; armada; jumlah dan komposisi tangkapan; jumlah
nelayan) dan kondisi masyarakat di sekitar badan air yang menjadi bahan dalam
kriteria sosial, budaya, ekonomi. Informasi ini umumnya bisa didapatkan dari
dinas perikanan kelautan setempat sehingga bisa menjadi data sekunder dan
dipertajam dengan mengumpulkan data harian tangkapan nelayan berbasis
enumerator (Gambar 6) serta wawancara langsung terhadap para pemangku
kepentingan yang terkait (pemerintah setempat, nelayan, petambak, konsumen)
berdasarkan kuisioner yang telah dibuat sebelumnya (Gambar 7).
d. Identifikasi jenis vegetasi, luasan
serta perubahan lahan mangrove dengan membandingkan karakteristik lahan peta
citra. Identifikasi mangrove sebaiknya dilakukan oleh ahli ekologi yang bisa
mengidentifikasi mangrove. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan buku
identifikasi mangrove, salah satunya Noor et al (2006). Penyebaran
mangrove dengan pengolahan peta dilakukan oleh ahli GIS.
e. Analisis kesesuaian perairan kawasan
asuhan sebagai kawasan konservasi sumberdaya udang dilakukan dengan melakukan
studi literatur parameter-paramater bioekologi yang sesuai untuk kelangsungan
hidup udang dari berbagai referensi yang saat ini bisa didapatkan secara
online.
f.  Penentuan
jenis kawasan konservasi berdasarkan kriteria Ekologi, Sosial Budaya dan
Ekonomi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan KP No.17 tahun
2008 dan No. 2 tahun 2009. Skor diberikan pada setiap subkriteria dari
Ekologi, Sosial Budaya dan Ekonomi 1 (kurang), 2 (cukup) dan 3 (baik).
Masing-masing kriteria diberikan bobot 4 (Ekologi), 3 (Sosial Budaya) serta 3
(Ekonomi) (Lampiran 1. Kepentingan sub kriteria jenis kawasan konservasi
perairan). Nilai-nilai yang diperoleh dituliskan dalam software
aplikasi “Penentuan Jenis Kawasan Konservasi Perairan”
(Lampiran 2. Aplikasi “Penentuan
Jenis Kawasan Konservasi Perairan”) juga diilustrasikan berikut ini.

 Penggunaan  Aplikasi 
“Penentuan  Jenis  Kawasan 
Konservasi Perairan” sebagai berikut :
1)   
Diaktifkan
terlebih dahulu Add In Analysis Tool Pack – VBA.
2)   
Klik
options pada file excel “Penentuan Jenis Kawasan Konservasi Perairan”
kemudian klik Enable this content dan klik OK
3)   
Setelah
aplikasi dibuka, setiap kolom diisi angka sesuai dengan hasil skor dan bobot,
jika tidak ada penilaian diisi angka 0,
4)   
Total
Nilai didapatkan dengan klik Hasil pada frame Skor Hasil Survei.
5)   
Kriteria
Jenis Kawasan Konservasi Perairan didapatkan dengan klik Hasil pada frame
Kriteria Hasil.
g. Pembagian zonasi kawasan konservasi
sumberdaya udang (inti, penyangga, pemanfaatan terbatas) dan dituangkan dalam
bentuk peta zonasi. Zona inti merupakan daerah dengan tingkat kerusakan
mangrove terendah (kerapatan tinggi) serta tingginya potensi sumberdaya udang
pada fase juvenil (siklus awal udang yang kelangsungan hidupnya bergantung
pada kesehatan ekosistem mangrove). Zona penyangga ditetapkan pada daerah
mangrove dengan tingkat kerusakan sedang dan masih bisa direhabilitasi dengan
sumberdaya udang yang masih berlimpah. Zona pemanfataan terbatas merupakan
daerah penangkapan udang dewasa.
h. Penyusunan Rencana Pengelolaan
Perikanan (RPP) berdasarkan karakteristik perairan, potensi sumberdaya, serta
aspek sosial ekonomi dan budaya setempat yang didapatkan dari hasil
penelitian.
i. Sosialisasi
hasil penelitian kepada para pengguna (dinas terkait, nelayan, petambak, LSM,
tokoh masyarakat).
j.  Fokus
grup diskusi (FGD) yang melibatkan Dinas terkait, nelayan, petambak, pemangku
kebijakan, LSM, tokoh masyarakat dalam langkah penetapan Rencana Pengelolaan
Perikanan (RPP) untuk mencapai suatu kesepakatan.
k. Monitoring dan evaluasi. Kegiatan
monitoring dilakukan pada perencanaan, selama dan setelah penerapan
teknologi, dan dari hasil monitoring dilakukan evaluasi untuk mengkaji
keberhasilan ataupun kegagalan penerapan teknologinya.
FOTO DAN SPESIFIKASI


Sumber:

Badan
Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. 2014. Rekomendasi Teknologi Kelautan dan Perikanan 2014. Sekretariat
Balitbang KP, Jakarta.


PENENTUAN CALON KAWASAN KONSERVASI SUMBERDAYA PESISIR DAN PERAIRAN UMUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas