Label adalah suatu tanda baik berupa tulisan, gambar atau bentuk pernyataan lain yang disertakan pada wadah atau pembungkus yang memuat informasi tentang produk yang ada didalamnya sebagai keterangan/ penjelasan dari produk yang dikemas. Setidaknya, jenis informasi yang bisa diketahui dari label kemasan produk pangan, yaitu :
1. Sertifikasi halal
Bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya muslim sertifikasi halal sangat penting. Oleh karena itu produk makanan dalam kemasan yang beredar di Indonesia sekarang harus mencantumkan label halal pada kemasannya. Kehalalan ini sebenarnya tidak terbatas pada bahannya saja, tetapi juga pemrosesannya. Dengan begitu kehalalan mencerminkan tingkat sanitasi dan higiene optimal produk yang dikemasnya. Dengan demikian produk menjadi lebih dipercaya sehingga menguntungkan pengusaha karena pasarnya menjadi terbuka lebar, tidak cuma terbatas pada konsumen muslim, tetapi untuk masyarakat umum secara luas.
Contoh logo halal pada kemasan |
2. Nama produk
Adalah nama dari makanan atau produk pangan yang terdapat di dalam kemasan misalnya abon lele, amplang lele, keripik kulit lele, keripik sirip lele, dan lain sebagainya.
Contoh nama produk yang dijual |
3. Merek dagang/ Cap
Suatu usaha sebaiknyamemilikimerek dagang atau cap.Merek dagang atau cap berbeda dengan nama produk dan bisa tidak berhubungan dengan produk yang ada di dalamnyamisalnya abon lele cap “Alang-Alang”, keripilk kulit lele Cap “Panda”, ikan asin cap “Wallet”, dsb.
Contoh merk produk yang dijual |
4. Komposisi / daftar bahan yang digunakan
Komposisi atau daftar bahan merupakan keterangan yang menggambarkan tentang semua bahan yang digunakan dalam pembuatan produk makanan tersebut. Cara penulisan komposisi bahan penyusun dimulai dari bahan utama atau bahan yang paling banyak digunakan sampai bahan tambahan yang jumlah penggunaannya terkecil.
Contoh komposisi pada kemasan |
5. Netto atau berat bersih
Netto atau berat bersih dan volume bersih menggambarkan bobot atau volume produk yang sesungguhnya. Bobot produk yang dicantumkan dalam kemasan adalah bobot yang sesungguhnya tanpa bobot bahan pengemas.
Contoh pencantuman berat bersih (netto) pada kemasan |
6. Nilai Gizi
Untuk label pangan tertentu wajib mencantumkan keterangan tentang kandungan gizi sebagai informasi nilai gizi. Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar dan tidakmenyesatkanmengenai pangan yang akan dikonsumsinya, khususnya yang disampaikan melalui label dan iklan pangan (Anon, 2005). Informasi Nilai Gizi atau Nutrition Facts atau Label Gizi merupakan informasi yang menyebutkan jumlah zat-zat gizi yang terkandung dalamsuatu produk makanan/minuman. Informasi gizi yang harus dicantumkan meliputi : energi, protein, lemak, karbohidrat,vitamin, mineral atau komponen lain. Untuk makanan tidak boleh mencantumkan pernyataan adanya nilai khusus, bila nilai khusus tersebut tidak sepenuhnya berasal dari bahan makanan tersebut, tetapi karena dikombinasikan dengan produk lain. Pernyataan bermanfaat bagi kesehatan harus benar-benar didasarkan pada komposisi dan jumlahnya yang dikonsumsi per hari.
Pencantuman nilai gizi sangat penting untuk infomasi kepada konsumen |
7. Nama pihak yang memproduksinya
Adalah nama perusahaan atau kelompok yang membuat atau mengolah produk makanan tersebut.
Contoh pencantuman nama perusahaan/kelompok yang memproduksi |
8. Nomor Registrasi Dinas Kesehatan
Nomor registrasi ini sebagai bukti bahwa produk tersebut telah teruji dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Contoh pencantuman registerasi dari pihak terkait (Dinas Kesehatan) |
9. Keterangan kadaluarsa
Adalah keterangan yangmenyatakan umur produk yang masih layak untuk dikonsumsi. Permenkes 180/MenKes/Per/IV/1985 menegaskan bahwa tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa wajib dicantumkan secara jelas pada label, setelah pencantuman best before / use by. Definisi Kedaluarsa (umur simpan) adalah selang waktu antara saat produksi hingga saat konsumsi dimana produk berada dalam kondisi yang memuaskan pada sifat-sifat penampakan, rasa, aroma, tekstur dan nilai gizi.
Contoh pencantuman tanggal kadaluarsa |
Produk pangan yang memiliki umur simpan 3 bulan dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun, sedang produk pangan yang memiliki umur simpan lebih dari 3 bulan dinyatakan dalambulan dan tahun. Umur simpan produk pangan biasa dituliskan sebagai :- Best before date : produk masih dalam kondisi baik dan masih dapat dikonsumsi beberapa saat setelah tanggal yang tercantum terlewati dan – Use by date : produk tidak dapat dikonsumsi karena berbahaya bagi kesehatan manusia (produk yang sangat mudah rusak oleh mikroba) setelah tanggal yang tercantum terlewati. Beberapa jenis produk yang tidak memerlukan pencantuman tanggal kadaluarsa adalah sayur dan buah segar, minuman beralkohol, vinegar / cuka, gula / sukrosa dan bahan tambahan makanan dengan umur simpan lebih dari 18 bulan. Masa kedaluarsa dapat ditentukan secara konvensional dengan menyimpan produk dalamjangkawaktu tertentu atau dengan metode percepatan dengan menggunakan persamaan Archenius.
Sumber : Modul Pengolahan Hasil Perikanan BPPP Tegal
Semoga Bermanfaat…